Luwu – Ibu rumah tangga AM (45) warga Desa Tanjong Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Kamis, 1 Agustus 2024 diamankan Satres Narkoba Polres Luwu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Abdianto, didampingi Kanit Opsnal Res Luwu Aipda Andi Agusram Lewa serta anggota Satres Narkoba Polres Luwu.
AM ditangkap setelah dibuntuti di SPBU. Selanjutnya Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di Desa Tanjong.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menceritakan saat berada di rumah AM, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 Bal Shabu dalam lemari pakaian yang tersimpan dalam bungkusan plastik warna hitam.
“Ini berawal dari adanya informasi dari informan/warga jika AM sedang menguasai Narkotika jenis Shabu yang siap edar” ucap Abdianto.
Saat dilakukan interogasi terhadap AM maka ia mengakui bahwa telah disuruh oleh IW untuk menjemput keseluruhan barang diduga Shabu tersebut di Rappang Kab. Sidrap.
“Barang tersebut semua milik IW. Sementara IW sendiri saat ini berada di Lapas Pare-Pare” ucap Abdianto.
Dari keterangan terduga, AM mengaku sebagai sebagai kurir dan dia melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi.
“AM mengaku hanya menjadi kurir dan dia lakukan itu karena ingin bayar utang” ucapnya.
Atas kejadian tersebut maka AM beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Luwu guna dilakukan proses lebih lanjut. AM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita Polisi yakni, 5 (lima) sachet besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, 5 (lima) potongan isolasi warna hitam (pembungkus diduga shabu), 1 (satu) buah kresek warna hitam (tempat shabu ditemukan), dan 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna biru. (*)