Disnakertrans Kabupaten Luwu, Meminta Kepada Mitra Kerja yang Tergabung di Perusahaan MDA dan BMS Dapat Merekrut Masyarakat Lokal

Uncategorized65 Dilihat

Luwu – Kepala Disnakertrans kabupaten luwu Hasbullah bin mush mengungkapkan kepada awak media, Rabu (7/8/2024 ) bahwa beberapa vendor dari 2 perusahaan besar di kabupaten Luwu belum 100% menaati aturan yang ada.

“Tentang penerimaan tenaga kerja, karena itu kewajiban disnaker dan perusahaan. Termasuk pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan  dan pencatatan perjanjian kerja  (PKWT) Belum dilaporkan. Untuk sementara vendor dari Masmindo dan BMS memang perlu di tertibkan,” ungkap hasbullah

banner 336x280

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, meminta  kepada mitra kerja yang tergabung di perusahaan MDA dan BMS dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta komitmen terhadap aturan yang berkaitan dengan Tenaga kerja dan hak karyawan. 

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan, di kabupaten luwu ini ada beberapa vendor dari 2 perusahaan besar tersebut, baik  vendor nasional maupun vendor lokal  sudah memulai kegiatan dan merekrut tenaga kerja namun belum ada laporan yang masuk  ke disnakertrans.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada di sekitar mereka, Kehadiran perusahaan ini, di harapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat terutama warga lokal serta memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah

“Kendala dan evaluasi selama ini, banyak perusahaan melakukan usaha di kabupaten luwu tidak melakukan koordinasi kedisnakertrans terkait kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan.” Jelasnya 

Aturan yang dimaksud, yaitu aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

banner 336x280

Komentar