Luwu – Kepala Disnakertrans kabupaten luwu Hasbullah bin mush mengungkapkan kepada awak media, Rabu (7/8/2024 ) bahwa beberapa vendor dari 2 perusahaan besar di kabupaten Luwu belum 100% menaati aturan yang ada.
“Tentang penerimaan tenaga kerja, karena itu kewajiban disnaker dan perusahaan. Termasuk pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan dan pencatatan perjanjian kerja (PKWT) Belum dilaporkan. Untuk sementara vendor dari Masmindo dan BMS memang perlu di tertibkan,” ungkap hasbullah
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, meminta kepada mitra kerja yang tergabung di perusahaan MDA dan BMS dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta komitmen terhadap aturan yang berkaitan dengan Tenaga kerja dan hak karyawan.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan, di kabupaten luwu ini ada beberapa vendor dari 2 perusahaan besar tersebut, baik vendor nasional maupun vendor lokal sudah memulai kegiatan dan merekrut tenaga kerja namun belum ada laporan yang masuk ke disnakertrans.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada di sekitar mereka, Kehadiran perusahaan ini, di harapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat terutama warga lokal serta memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah
“Kendala dan evaluasi selama ini, banyak perusahaan melakukan usaha di kabupaten luwu tidak melakukan koordinasi kedisnakertrans terkait kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan.” Jelasnya
Aturan yang dimaksud, yaitu aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.
Komentar