Luwu Timur – Kasus mafia tanah di Luwu Timur yang sempat dilidik Kejaksaan Negeri Lutim bak ditelan bumi, Pasalnya, sampai saat ini kasus tersebut tak terdengar lagi sudah sejauh mana proses penyidikannya.
Sementara mantan Kajari Luwu Timur, Yadyn, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bitung, sudah melakukan pemeriksaan ke 20 orang saksi saat itu.
Diantaranya, Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Lutim, Aparat Desa dan Sejumlah Warga.
Bahkan berdasarkan pengembangan penyidikan, Kejari Lutim menduga jika kasus ini melibatkan pejabat Luwu Timur dan oknum pejabat di Kementerian.
Selain itu, Kejari Lutim menduga pula terdapat aliran dana ratusan juta ke sejumlah pejabat lingkup Pemda Lutim para periode 2019-2021 serta oknum pejabat eselon I Kementerian.
Penyidikan kasus mafia tanah yang dimaksud yakni dugaan korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti, Lutim tahun 2019 – 2021.
Untuk pengembangan kasus tersebut, Kejari Lutim sudah menggeledah sejumlah kantor di Lutim di lima lokasi berbeda pada, Rabu 13 September 2023, yakni kantor ATR/BPN Lutim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Desa Buangin Kecamatan Towuti, rumah berinisial R. Desa Buangin di Kecamatan Towuti dan Rumah HK Desa Pekaloa.
Untuk diketahui, lahan yang masuk dalam penyelidikan Kejaksaan seluas 82 hektare yang diduga memiliki kandungan nikel sebagai areal pencadangan tanah negara, dan kasus ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Warga kecamatan Towuti, Amrullah juga mempertanyakan sudah sejauh mana penyidikan kasus tersebut pasca Kajari Yadyn bergeser.
“Kita butuhkan kejelasan kasus ini, soalnya pasca pak Yadyn bergeser tidak ada lagi informasi sejauh mana penanganan perkara ini, ya bagaikan ditelan bumi,” ujarnya.
Olehnya itu tambahnya, kami berharap kejaksaan Lutim tidak mendiamkan kasus ini dan bermain-main, kita berharap agar profesional dalam menanganinya. Tutupnya