Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu telah melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu untuk Pemilihan (Pilkada) Tahun 2024. Pengawasan ini mulai pada hari Selasa (27/8/2024) dan akan berlangsung selama tiga hari kedepan sampai dengan hari Kamis (29/8/2024).
Bawaslu Kabupaten Luwu dalam melakukan Pengawasan turut mengerahkan jajaran Panwascam untuk mengawasi orang yang ikut serta atau pihak – pihak yang dilarang. Fungsi pengawasan oleh Panwascam dilakukan di luar area KPU Kabupaten Luwu.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin menyampaikan bahwa beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024.
“Pengawasan Melekat ini tentu mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan PKPU dan Berdasarkan putusan MK,” Tegasnya.
Beberapa poin – poin penting pengawasan :
1. Melakukan pengawasan terkait proses pendaftaran oleh kpu kabupaten Luwu.
2. Lakukan pengawasan proses terkait syarat pencalonan dan persyaratan bakal cakada.
3. Mengawasi pihak – pihak yang tidak boleh ikut serta terkait netralitas ikut dalam mengantar bakal cakada.
4. Pengawasan taat prosedur pada PKPU dan berdasarkan putusan MK.
Selain pengawasan melekat, Bawaslu Kabupaten Luwu juga menggunakan metode tambahan dalam pengawasan dengan melakukan pengawasan tidak langsung, Pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami meminta kepada KPU Kabupaten Luwu untuk membuka akses Silon guna mengawasi seluruh proses pencalonan pada sistem Silon,” Ucapnya.
Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Luwu untuk ikut serta mengawasi rangkaian tahapan pencalonan dan dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran.
Komentar