Kamis tanggal 29 Agustus 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Belopa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Luwu berhasil membuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim pada perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan dengan Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN yang didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP sebagaimana Dakwaan kesatu Primair dan Dakwaan kedua Penuntut Umum yang menuntut terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN dengan pidana penjara seumur hidup karena Terdakwa dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban atas nama Nurul Adelia Saputri didalam mobil berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Pada hari Kamis 29 Agustus 2024, Terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Belopa dimana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana dan Pemerkosaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal kesatu primer 340 KUHP dan kedua Pasal 285 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN berupa Pidana penjara seumur hidup;
3. Menyatakan barang bukti berupa Handphone Merk Samsung Galaxi A01CORE dan Mobil Merk Toyota Avanza 1.3 E MT dikembalikan melalui Terdakwa;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dalam perkara ini, terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain disertai pemerkosaan.
Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” dan Pasal 285 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Adapun sidang putusan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Harwansah, S.H., MH., Wahyu Hidaya, S.H dan Imam Setyawan, S.H., Panitera Irwan, Jaksa Penuntut Umum Rini Wijaya, SH., dan Finie Opauline Eka Putri, SH. Penasehat Hukum Terdakwa, keluarga korban, dan Terdakwa yang menjalani sidang secara Online, Terhadap putusan tersebut.
Terdakwa ADI RAHMAN Alias BAPAK FANDI Bin DARUSMAN melalui Penasihat Hukumnya menerima putusan hakim sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*)