Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kamis (05/09/2024).
Pengawasan Langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, S.H., M.H. beserta staf bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229.
Selama proses Verifikasi Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, “Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi secara melekat dan telah memberikan Imbauan Kepada KPU agar menjalankan tahapan sebagaimana mestinya serta Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan dokumen di masa tahapan perbaikan.” Ungkapnya
Adapun sesuai dengan tahapan, masa perbaikan dokumen dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Sementara itu pada saat pelaksanaan penyerahan hasil Verifikasi Administrasi hadir menerima dokumen dari LO masing – masing pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.