Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan melekat terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Rabu (11/09/2024)
Pengawasan Langsung oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, S.H., M.H. beserta staf sekretariat. “Adapun pengawasan ini bertujuan untuk memastikan dokumen perbaikan persyaratan calon dilakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen persyaratan yang diserahkan sesuai ketentuan sebagaimana dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229, hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu nantinya memberikan status apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.”
Penelitian Perbaikan administrasi persyaratan calon ini dilakukan karena pada tahapan penelitian administrasi sebelumnya oleh KPU Kabupaten Luwu ada beberapa dokumen persyaratan status BMS yang kemudian dilakukan perbaikan dokumen oleh LO masing – masing kandidat di masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon di kantor KPU tanggal 7 sampai 8 September 2024.
Asriani menyampaikan bahwa selama proses tahapan pencalonan Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi secara melekat setiap sub – tahapan pada tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Luwu.
Tahapan penelitian perbaikan persyaratan Administrasi Calon ini dimulai dari tanggal 6 hingga 14 September 2024 dan pengumuman hasil Penelitian Persyaratan administrasi calon oleh KPU tanggal 13 sampai 14 September 2024. Tutupnya