Site icon JURNAL INDONESIA TIMUR

Jelang Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut, Kpu Luwu Koordinasi Stakeholder Terkait

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu saat ini tengah melakukan persiapan jelang pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut ditandai dengan rapat koordinasi di kantor KPU dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti Bawaslu Luwu, LO Bapaslon dan Stakeholder terkait, pada minggu (22/09/2024).
Komisioner KPU Luwu, Syamsul Rijal mengatakan, hal ini untuk memastikan kesiapan teknis dan prosedural pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 Besok.
Berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh KPU RI, sebelum pengundian nomor urut, maka dilaksanakan penetapan resmi calon bupati dan wakil bupati. Dalam pelaksanaan penetapan nomor urut tersebut akan dilakukan sama dengan moment pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Makanya yang menjadi salah satu tujuan dalam rapat hari ini adalah menginformasikan kepada pendukung dan simpatisan pasangan calon saat rapat pleno pencabutan nomor urut dilakukan agar massa yang hadir. Jumlahnya yang diperkenankan besok hanya 35 orang / paslon,” pesannya.
Syamsu Rizal mengungkapkan, pelaksanaan penetapan nomor urut ini berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 pasal 121 ayat 1, keputusan KPU 1228 Bab VIII Huruf B serta Surat Dinas KPU Nomor 2045 tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut.
Dalam pelaksanaan penetapan nomor urut pada 23 September 2024 besok, pihaknya memastikan berdasarkan SOP KPU RI, ada batasan jumlah peserta dan massa pendukung pasangan calon. “Hal ini agar dalam pengundian nomor urut paslon dapat berjalan sukses dan lancar,” harapnya.
Perlu diketahui bahwa KPU Luwu telah menetapkan 3 Pasangan Calon pada rapat pleno tertutup, ungkap Syamsu Rizal dihubungi via WhatsApp.

Exit mobile version