Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Luwu telah ditetapkan KPU Luwu pada sabtu 21 September 2024. Adapun rincian DPT adalah laki laki sebanyak 134.368 dan perempuan 135.676 dan keseluruhan sebanyak 270.044.
Wahyu Derajat Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu, saat dihubungi menjelaskan DPT telah ditetapkan namun dalam prosesnya masih ada sejumlah potensi yang bisa saja menjadi masalah di hari pemilihan. Hal ini diperoleh dari temuan dan koordinasi antara jajaran KPU dan Bawaslu selama proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Dalam proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pilkada ini memang akan senantiasa ada masalah tapi hal ini terkoordinasikan dengan baik antara jajaran kami dan jajaran KPU hingga dapat dikawal secara bersama” ungkap Wahyu.
Beberapa masalah itu adalah adanya pemilih ganda dengan kabupaten lain, pemilih yang tidak dikenal hanya menperoleh informasi dari dokumen dan keterangan pemerintah serta cek SIAK, dan pemilih meninggal yang masih ada dalam DPT karena pemerintah setempat tidak menerbitkan surat keterangan kematian.
Wahyu menjelaskan pemilih ini baru ditemukan setelah penetapan DPT karena kondisi aplikasi KPU hanya terbuka sementara waktu dan kemudian terkunci kembali hingga tak ada waktu untuk mengetahui sejak awal. Hal ini juga telah tersampaikan pada pleno DPT tingkat Provinsi yang dilaksanakan KPU Sulsel pada 22 September 2024.
Lanjut masalah pemilih yang tak dikenal, dimana pemilih ini ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut dengan DP4. Namun saat proses coklit tidak dikenal oleh petugas coklit. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat juga tidak dikenal. Hingga KPU mengambil langkah dengan melakukan cek SIAK, pemilih ini tetap terbaca aktif di Kabupaten Luwu.
“Ini menjadi perhatian penting Bawaslu, hingga dalam pleno kami mendorong kepada KPU untuk memberi penanda khusus kepada pemilih ini.”
Kemudian pemilih yang telah meninggal namun masih berada dalam DPT, hal ini disebabkan karena pemerintah setempat yang enggan mengeluarkan surat keterangan kematian. Semestinya untuk baiknya penyusunan daftar pemilih peran pemerintah sangat dibutuhkan.
“Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah tersebut oleh jajaran KPU dan Bawaslu tapi tetap tidak dikeluarkan, hingga pemilih ini juga mendapat perhatian khusus pada pemilihan kali ini,” jelas Wahyu.
Terkait sejumlah persoalan agar tidak selalu menjadi masalah berulang dan pentingnya peran semua pihak secara partisipatif. Dalam hal daftar pemilih peran masyarakat, pemerintah dan semua pihak di Kabupaten Luwu berkoordinasi serta membantu kelancarannya.
Hal-hal yang dapat dilakukan misal, melaporkan kepada jajaran KPU atau PPS jika terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi tak ada dalam DPT demikian sebaliknya. Termasuk jika terdapat masyarakat hendak berpindah hendaknya melakukan melaporkan kepada pemerintah setempat dan PPS.
“Ini sangat penting karena tujuan penyelenggara pemilihan baik Bawaslu maupun KPU menjaga hak pilih masyarakat, hingga masyarakat bisa menggunakan hak konstitusional pada pemilihan di tanggal 27 November 2024,” tutup Wahyu.