Pendekatan Restoratif Justice, Polres Palopo Komitmen Untuk Berikan Pelayanan Hukum Terbaik

Daerah, Hukum67 Dilihat

Palopo – Kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, persetubuhan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus yang memiliki perhatian serius di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin  mengatakan selama bulan Agustus hingga September 2024 tahun ini, pihaknya telah mengungkap 16 kasus.

banner 336x280

“Sepanjang Agustus hingga September 2024, sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, persetubuhan anak, dan KDRT terungkap, 14 kasus telah berhasil diselesaikan,” kata Safi’i saat dikonfirmasi, Rabu (25/09/2024).

Menurut Safi’i dari total 14 kasus yang terungkap, penanganannya dilakukan melalui pendekatan restoratif justice, “Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan yakni 2 kasus persetubuhan anak masih dalam lidik,” ucap Safi’i.

Lanjut Safi’i  pihaknya berkomitmen dan menegaskan untuk tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, dan KDRT, sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa kami kepolisian tak akan tinggal diam dalam melindungi warganya dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Palopo,” ujar Saf’i.

Saf’i menuturkan bahwa keberhasilan Polres Palopo dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, persetubuhan anak, dan KDRT tak lepas dari arahan langsung Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) yang mendorong percepatan penanganan kasus-kasus tersebut.

“Polres Palopo dan tim bergerak cepat atau gercep dalam menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Palopo dalam melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan anak dan perempuan,” tutur Safi’i.

banner 336x280

Komentar