Site icon JURNAL INDONESIA TIMUR

Kejaksaan Negeri Luwu Menetapkan Tersangka, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMAN 4 Kabupaten Luwu

Luwu – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu, memeriksa 55 (lima puluh lima) orang saksi dan 1 orang Ahli serta mendapatkan dokumen-dokumen terkait pungutan terhadap dana komite sekolah di SMAN 4 Kabupaten Luwu Tahun ajaran 2019-2022, dan pada hari pada hari ini Kamis tanggal 26 September 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMAN 4 Kabupaten Luwu terkait Pungutan Dana Komite Sekolah TA. 2019-2022 atas nama Tersangka inisial SAM atas dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 4 Luwu.

Bahwa Berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor-880/P.4.35.4/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 penyidik memperoleh Fakta Bahwa Kasus ini bermula pada tahun ajaran 2019/2020 di SMAN 4 LUWU.

Kepala Sekolah memutuskan untuk menambah 2 kelas melebihi kuota penerimaan yang awalnya ditetapkan 10 kelas untuk kelas 10. Tanpa ruang kelas tambahan yang tersedia, Kepala Sekolah meminta orangtua siswa membayar dana komite sebesar Rp 25.000 per siswa melalui Komite Sekolah.

Keputusan ini diambil setelah rapat internal dengan Komite Sekolah, yang dihadiri Kacabdinas dan Kapolsek Ponrang, meskipun Kacabdinas dilaporkan tidak menyetujuii uran untuk pembangunan kelas tambahan.

Kepala Sekolah kemudian menyodorkan program sekolah dengan rincian anggaran kepada Komite Sekolah dan mengadakan rapat dengan orangtua, namun tidak semua orangtua diundang.

Masalah transparansi muncul ketika RAPBS dan LPJ tahun 2019-2020 dibagikan kepada orangtua yang hadir, tetapi hanya mencantumkan detail insentif untuk program bantuan kesejahteraan guru honor non-dapodik senilai Rp 70.100.000. Situasi serupa terulang pada tahun 2021-2022, di tengah pandemi COVID-19, dengan iuran komite yang meningkat menjadi Rp 50.000 per siswa untuk pembangunan 2 kelas tambahan.

RAPBS dan LPJ kembali dibagikan tanpa penjelasan rinci, dan banyak orangtua melaporkan belum melihat atau mengetahui dokumen-dokumen keuangan tersebut untuk tahun 2019-2020 dan 2020-2021. Rangkaian kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas penambahan kelas, pengumpulan dana, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Komite Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020 jumlah pungutan yang dikumpulkan sebesar Rp. 253.065.000,- dan untuk LPJ 2021/2022 pungutan dikumpulkan sebesar Rp. 330.050.000,-. Adapun uang yang telah disita oleh Tim Penyidik sebesar Rp. 43.350.000,-.

Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu, Berkesimpulan bahwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni perbuatan Kepala Sekolah melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 12 huruf b serta memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, di Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Bahwa yang paling bertanggung jawab serta dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Luwu tahun 2019-2022, yaitu tersangka Inisial SAM.

Sesuai dengan Surat Penetapan tersangka : TAP-1276/P.4.35.4/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka inisial SAM Tersangka ditahan mulai tanggal 26 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1036/P.4.35.4/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024 tentang penahanan terhadap tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMAN 4 Luwu terkait Pungutan Dana terhadap komite sekolah tahun ajaran 2019-2022.

Exit mobile version