Luwu – Satreskrim Polres Luwu amankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Diketahui kedua pelaku remaja yang diamankan yakni “AR” (17 thn) dan “AM” (17 thn), keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi, Kecamatan Bua, kabupaten Luwu, Jumat (11/10/2024).
Adapun kronologis kejadian bermula ketika kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi dirumah korban untuk bermain game, pada hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 01.00 Wita, datang kerumahnya untuk menumpang wifi dan bermain game online, dengan memarkirkan motornya di bawah kolong rumah yang juga tepat berada dikamar milik korban.
Setelah sejam bermain game online handphone milik pelaku “AR” lowbat dan berinisiatif memanjat masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda.
Pelaku “AR” yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger akan tetapi ketika melihat korban yang tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban. “AR” yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng agar wajahnya tersamarkan oleh korban.
Korban yang terbangun dan melawan kemudian dicekik kembali oleh Pelaku “AR” setelah melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku “AR” selanjutnya menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam.
Melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku “AR” kemudian memanggil rekannya “AM” yang masih berada di bawah kolong rumah untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban dengan mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak kedengaran oleh penghuni rumah lainnya.
AKP Jody melanjutkan bahwa aksi kedua pelaku baru diketahui pada pukul 03:00 Wita dinihari, ketika Ibu Korban yang beristirahat di kamar lantai dasar rumahnya mendengar ada suara pintu terbuka diatas kamar Putrinya.
Ibunya lalu berusaha memangil-manggil nama Korban, namun tidak mendapatkan jawaban, secara langsung mengecek ke lantai dua kamar milik Putrinya dan menemukan sudah dalam keadaan tak berbusana, lemas tak berdaya. Setelah melihat kondisi dan menayakan apa yang terjadi kepada Putrinya, Ibu Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua.
“Untuk Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang bukti di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, dan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa.” Ucap AKP Jody.
Lebih lanjut AKP Jody menuturkan bahwa dalam kesehariannya kedua pelaku memang sering datang kerumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online.
Komentar