Luwu – Dalam upaya menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan adil, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu menggelar rapat pembahasan terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada. Rapat yang berlangsung di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu ini melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah pembahasan laporan dengan nomor register 003/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024. Rapat pembahasan ketiga ini berfokus pada tindak lanjut hasil penyidikan dugaan pelanggaran pilkada oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan. Penyidik kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu, Asriani Baharuddin, yang juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran.
Asriani menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat diperlukan untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui selama proses pemilu berlangsung,” ujar Asriani.
Ia juga berharap dengan adanya sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, segala bentuk pelanggaran dapat diatasi dengan cepat dan tepat demi menjaga keadilan serta integritas dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Luwu.
Komentar