Luwu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sejak tanggal 6 November 2024.
Dalam proses tersebut, Bawaslu Luwu menemukan adanya kekurangan sebanyak 291 lembar surat suara dan 36 surat suara yang rusak. Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, mengungkapkan temuan ini pada 9 November 2024.
“Surat suara Pilgub ini kekurangan 291 lembar surat suara dan 36 yang rusak,” ungkap Irpan.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Luwu langsung berkoordinasi dengan KPU Luwu untuk memastikan kekurangan surat suara dapat segera terpenuhi. Irpan menjelaskan bahwa KPU Luwu telah menghubungi pihak penyedia surat suara agar segera melengkapi kekurangan tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan KPU Luwu dan menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi ke pihak penyedia agar dapat memenuhi kebutuhan surat suara,” tambahnya.
Bawaslu dan KPU Luwu memastikan seluruh persiapan logistik Pilgub 2024 akan sesuai kebutuhan, termasuk 277.114 lembar surat suara yang dibutuhkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.