Luwu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini diadakan di Hotel Belia dan dihadiri oleh sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah Kabupaten Luwu.
Acara bertujuan untuk mempertegas aturan tentang netralitas bagi kepala desa, ASN, serta aparat TNI dan Polri agar tidak berpihak pada calon mana pun selama masa pilkada.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Derajat, menekankan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Netralitas adalah sebuah keharusan dan wajib dipegang teguh oleh Kepala Desa. Kami tidak ingin ada Kepala Desa di Kabupaten Luwu yang terjerat karena terlibat politik praktis dalam Pilkada tahun ini, makanya itu Bawaslu wajib melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran tahapan,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih dengan merdeka.
Kepala desa juga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman politik uang, berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan kampanye hitam yang kerap muncul selama pilkada.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Luwu juga memberikan penjelasan terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada kepala desa jika terbukti melanggar ketentuan netralitas.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain berupa tindakan administratif atau bahkan pidana, bergantung pada tingkat pelanggarannya. Bawaslu berharap pesan ini bisa disampaikan oleh kepala desa kepada perangkat desa dan masyarakat luas, sehingga tercipta kesadaran bersama akan pentingnya netralitas.
Dalam rapat ini, Bawaslu menghadirkan dua pemateri, yaitu DR. Azry Yusuf, SH., MH., dan Muhammad Amrayadi, SH., MH., yang keduanya merupakan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah kepala desa se-Kabupaten Luwu serta panitia pengawas kecamatan yang membidangi divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH).
Bawaslu Kabupaten Luwu berharap seluruh elemen dapat bersinergi menjaga netralitas demi terciptanya Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.