Bawaslu Luwu Petakan 247 TPS Rawan Politik Uang

Peningkatan Pengawasan untuk Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat

Daerah, Hukum, Politik52 Dilihat

Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu telah memetakan sebanyak 247 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergolong rawan praktik politik uang dari total 691 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu.

Menurut Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, pemetaan ini dilakukan berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, dengan menyoroti wilayah-wilayah yang menunjukkan potensi paling tinggi untuk terjadinya pelanggaran tersebut.

banner 336x280

“Pada prinsipnya, semua wilayah berpotensi terjadi politik uang. Namun, berdasarkan pemetaan kami, ada beberapa wilayah yang masuk kategori rawan. Untuk itu, kami telah menginstruksikan pengawasan ketat di wilayah-wilayah tersebut, terutama pada masa tenang hingga hari pemungutan suara. Langkah ini termasuk patroli pengawasan, khususnya pada malam hari,” ujar Irpan.

Selain patroli di lapangan, Bawaslu juga fokus memantau perkembangan modus politik uang yang semakin kompleks. “Hingga kini kami belum menerima laporan terkait modus baru. Namun, kami tetap waspada, terutama dengan kemungkinan transaksi melalui aplikasi digital di ponsel. Koordinasi dengan tim pasangan calon di setiap kecamatan terus dilakukan, dan kami juga memantau aktivitas di media sosial untuk mendeteksi indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu Luwu mengajak semua pihak untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Luwu agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat. “Memilih pemimpin melalui proses yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik pula,” tutup Irpan.

Langkah pengawasan intensif ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik politik uang, sehingga Pemilu di Kabupaten Luwu dapat berlangsung bersih dan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.

banner 336x280

Komentar