Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu, Kamis (21/11/2024).
Dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya :
Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, SH., MH.
Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Kapolres Luwu, diwakili oleh Kasat Reskrim.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Kepala Sub Bagian Pembinaan.
Acara diawali dengan sambutan oleh Zulmar Adhy Surya, yang menekankan pentingnya pengelolaan barang bukti dalam proses hukum.
“Barang bukti merupakan elemen penting dalam pembuktian perkara pidana. Tugas kami adalah memastikan pengelolaannya sesuai putusan pengadilan dan mengamankan barang yang diperintahkan untuk dimusnahkan,” jelas Zulmar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, meliputi, Narkotika 68.442 gram sabu (43 sachet), alat hisap (bong) 3 buah, pipet 6 buah, pireks 5 buah, sachet bekas pakai 32 buah, obat-obatan terlarang 3.270 tablet THD dan 885 butir tramadol, Senjata tajam 5 busur dan barang lainnya 3 handphone, timbangan digital, korek api, serta botol obat.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dan aman dengan metode penghancuran, pelarutan dalam air menggunakan blender, dan pembakaran.
Tujuan Pemusnahan Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk :
1. Menuntaskan eksekusi hukum atas putusan pengadilan.
2. Mengurangi tumpukan barang bukti di gudang.
3. Mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika dan senjata tajam.
4. Mempererat sinergi antar aparat penegak hukum (APH).
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejari Luwu, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, perwakilan Polres Luwu, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Luwu.
Melalui kegiatan ini, Kejari Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya.