Luwu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu menyelenggarakan pelatihan saksi untuk menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan pemilihan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menegaskan pentingnya pelatihan ini. Harapannya saksi memahami hak dan kewajiban mereka serta berperan strategis dalam menjaga proses pemilihan agar berjalan adil dan damai.
“Pelatihan saksi ini penting untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung sesuai prosedur. Juga saksi memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses di TPS berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Irpan.
Lebih lanjut, Irpan menjelaskan bahwa saksi harus mampu mencatat dan mengawasi seluruh proses pemungutan suara di TPS. Jika terjadi pelanggaran, laporan dari saksi akan diteruskan ke jajaran pengawas TPS (PTPS) untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Kehadiran saksi di TPS bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga menjadi penghubung efektif antara pasangan calon dan penyelenggara Pilkada,” tutup Irpan.
Pelatihan ini juga menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, sebagai narasumber. Dalam sesinya, Sappe menjelaskan mekanisme pengawasan saksi dan tata cara kerja mereka pada Pilkada 2024.
Melalui pelatihan ini, diharapkan saksi dapat menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya proses pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.