Luwu – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu dan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada Rabu (18/12/2024). Laporan tersebut terkait dugaan kolusi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan stunting yang membebankan biaya Rp. 4.500.000 per desa.
Ismail Ishak, Ketua FP2KEL, mengungkapkan bahwa kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh PT Putri Dewani Mandiri telah menjadi sorotan publik.
“PT Putri Dewani Mandiri sudah sering melakukan kegiatan serupa di berbagai instansi, termasuk membawa ratusan kepala desa dan aparat desa ke Jakarta dan Bandung dengan dalih studi tiru. Namun, manfaat dari kegiatan tersebut sangat diragukan, meskipun anggaran yang digunakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Ismail.
Kegiatan Bimtek pencegahan stunting yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh kepala desa dan empat stafnya. Setiap desa diwajibkan menyetor biaya pelatihan langsung ke rekening PT Putri Dewani Mandiri. Ismail mempertanyakan transparansi dan efektivitas kegiatan tersebut, terutama mengingat masih banyak kebutuhan mendesak di tingkat desa.
“Kami berharap laporan ini dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan pertanggungjawaban yang rasional dan sesuai aturan. Desa seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat daripada kegiatan yang manfaatnya tidak jelas,” tegas Ismail.
Selain melaporkan ke Kejari Luwu, FP2KEL juga telah mengirimkan laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengadukan kasus ini melalui akun Lapor Gerindra. Meski demikian, Ismail menyatakan keyakinannya bahwa Kejari Luwu akan menangani laporan ini secara profesional.
“Kami percaya Kejari Luwu mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan menyelidiki laporan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Komentar