Nasional – Pemerintah pastikan akan mengumumkan skema baru subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025. Skema ini akan menggabungkan pengetatan pengguna BBM subsidi serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa progres penyusunan skema ini sudah mencapai 99 persen. “Sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan 2025,” ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Bahlil tegaskan, skema subsidi BBM yang direncanakan adalah sistem blending. Dalam skema ini, subsidi akan dialihkan sebagian menjadi BLT dan sebagian tetap diberikan pada barangnya, yaitu BBM, sesuai kriteria pengguna. Namun, pengumuman resmi terkait hal ini masih menunggu.
“Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya seperti itu. Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu tunggu keputusan dari Bapak Presiden,” tegasnya.
Sebagai acuan penerima BLT, pemerintah akan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut akan final setelah dievaluasi pada Senin (23/12/2024).
Kriteria Pengguna BBM Subsidi
Dalam skema baru ini, beberapa kriteria telah ditetapkan sebagai penerima BBM subsidi. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa BBM subsidi akan diarahkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun mereka tidak akan menerima BLT.
Selain itu, kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, juga menjadi prioritas penerima subsidi. Hal ini dilakukan untuk menjaga biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kami pastikan kendaraan umum seperti angkot tetap bisa menerima BBM subsidi. Ini agar masyarakat dapat menikmati layanan dengan harga yang terjangkau,” kata Bahlil.
Namun, terkait ojek online (ojol) yang menggunakan pelat hitam, pemerintah masih mematangkan keputusan. Hal ini dilakukan agar skema subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
Langkah pemerintah untuk memperketat subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)