Site icon JURNAL INDONESIA TIMUR

Kejaksaan Eksekusi Pelaku Pengrusakan Tambak di Luwu

Luwu – Kasus pengrusakan tambak yang terjadi pada 8 Desember 2022 di Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akhirnya mencapai babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi kedua pihak pada Oktober 2024.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, MA dan MN, yang didakwa merusak tambak milik Ir. Usman Mula. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4.275.000 setelah para terdakwa membuka pintu gerbang tambak dan membuang air serta ikan-ikan di dalamnya.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, di tingkat Pengadilan Negeri Belopa pada Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara pada Mei 2024.

Selanjutnya, atas surat tuntutan JPU maka Majelis Hakim PN Belopa menyatakan terdakwa yakni Terdakwa I inisal MA dan Terdakwa II MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan sebagaimana dalam Putusan PN Belopa Nomor 14/Pid.B/2024/PN Blp tertanggal 3 Juli 2024.

Namun, atas putusan PN Belopa tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan atas banding Jaksa Penuntut Umum tersebut Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dengan pidana penjara menjadi 1 tahun penjara.

Pada Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum kasasi dan juga diajukan oleh pihak terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI namun MA menolak permohonan kasasi pihak pemohon I dan pihak pemohon II pada Oktober 2024, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

sehingga Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Luwu segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa I Namun, langkah ini memicu kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa eksekusi tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),

Kejaksaan Tegaskan Prosedur Hukum Dijalankan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, A. Ardiaman, SH, MH memastikan bahwa semua prosedur hukum telah diikuti secara transparan dan humanis.

“Tidak ada pelanggaran HAM.” Kami menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang untuk melindungi hak korban dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi.

Adanya putusan pengadilan yang telah inkracht menjadi kewajiban Jaksa untuk melaksanakan eksekusi kepada terpidana sesuai Pasal 270 KUHAP. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).

Jaksa sebagai eksekutor harus segera mungkin melaksanakan putusan pengadilan, namun putusan pengadilan baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah tidak dapat diganggu gugat lagi, mengikat, dan harus dilaksanakan meskipun tidak dikehendaki oleh terdakwa. Selain itu dalam putusan inkracht terdapat upaya paksa apabila pihak terdakwa tidak kooperatif melaksanakan putusan tersebut.” jelasnya.

Adapun pelaksanaan eksekusi sesuai SOP Pihak Intelijen Kejari Luwu dibantu Aparat Pengamanan Polres Luwu sesuai Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang tidak ditahan selama proses persidangan.

Proses penjemputan dilakukan dengan melibatkan tim intelijen, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengamanan jika ada perlawanan dari pihak terpidana.

Kritik dan Respons Kejaksaan

Meski menuai kritik, Kejaksaan Negeri Luwu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

“Hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang profesi terdakwa. Ini adalah bentuk keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Ardiaman, SH,.MH.

Kasus ini menjadi gambaran nyata komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Melalui upaya ini, diharapkan tercipta keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Exit mobile version