Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Utara Gelar Aksi Demonstrasi Jilid II, Desak APH Usut Dugaan Tambang Ilegal

Desakan Hukum Menguat atas Dugaan Tambang Ilegal di Desa Lawadia

Daerah, Ekonomi, Hukum1067 Dilihat

Kolaka Utara – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Utara menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan tambang batuan/galian C ilegal yang diduga dikelola oleh PT Sumber Sarana Mas Abadi di Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, pada selasa, 28/1/2025.

Dalam orasinya, Irfan, selaku Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat telah beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2020 hingga akhir 2024.

banner 336x280

“Kami mendesak Polres Kolaka Utara untuk segera menangkap Direktur Utama PT Sumber Sarana Mas Abadi yang telah merusak lingkungan dan melanggar hukum dengan melakukan penambangan batuan tanpa izin. Kinerja APH dalam menangani masalah ini sangat kami pertanyakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Aksi demonstrasi ini menjadi bentuk protes terhadap pihak berwenang yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus yang telah berlangsung lebih dari empat tahun.

Para demonstran menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, terutama terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar.

Kerusakan ekosistem dan potensi kerugian bagi warga menjadi perhatian utama. Masyarakat sekitar diduga mengalami dampak langsung, seperti berkurangnya kualitas air dan tanah, serta ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Desa Lawadia.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Utara menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Jika tidak ada respons konkret dari pihak kepolisian, mereka akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Kolaka Utara.

“Ini bukan aksi terakhir, kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi jika belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian Kolaka Utara,” tegas Irfan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Kolaka Utara terkait pemanggilan Direktur Utama PT Sumber Sarana Mas Abadi.

Para demonstran menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum yang jelas dari pihak berwenang.

banner 336x280

Komentar