Site icon JURNAL INDONESIA TIMUR

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Luwu Periode 2025-2030 Ditunda

Luwu – Pelantikan kepala daerah terpilih Kabupaten Luwu periode 2025-2030 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Jakarta dipastikan mengalami penundaan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Imran, membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penundaan ini didasarkan pada informasi yang diterima dari Kepala Bagian Protokol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Informasinya, penundaan pelantikan ini karena menunggu hasil dari sidang putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi,” ujar Imran saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Lebih lanjut, Imran menyampaikan bahwa meskipun belum ada surat resmi terkait perubahan jadwal, informasi dari Kemendagri menyebutkan bahwa pelantikan kemungkinan akan dijadwalkan ulang antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memproses sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.

Putusan dismissal adalah proses di mana hakim MK memilah gugatan yang akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Di Sulawesi Selatan sendiri, terdapat 11 gugatan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK.

Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang berlanjut atau dihentikan.

Dengan penundaan ini, masyarakat Luwu masih harus menunggu kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang baru.

Pemerintah daerah berharap keputusan dari MK dapat segera memberikan kejelasan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan sesuai rencana. (*)

Exit mobile version