Kolaka Utara – Dugaan aktivitas penambangan dan pemuatan ore nikel ilegal di wilayah Tanjung Berlian dan eks PT. Pandu terus menjadi perbincangan publik dalam tiga bulan terakhir. Sejumlah alat berat serta dua tongkang yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut telah dipasangi garis polisi (police line). Namun, penanganan barang bukti yang berada di jetty PT. Kasmar Tanjung Berlian (PT. KTR) menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Aliansi masyarakat Kecamatan Batu Putih telah menyuarakan dugaan praktik curang ini sejak Januari lalu. Hingga Maret, mereka masih mempertanyakan langkah konkret kepolisian dalam menangani kasus ini. Menurut perwakilan aliansi, Sulla, aksi demonstrasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat respons serius dari Polres Kolaka Utara.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Kolaka Utara, termasuk Kasat Reskrim dan Polsek Batu Putih. Kami meminta Kapolri segera mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim yang kami anggap tidak becus dalam menangani dugaan pertambangan ilegal ini,” ujar Sulla kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemasangan police line terhadap alat berat dan tongkang yang berada di lokasi dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dari pusat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam penanganan kasus di tingkat daerah.
Aliansi masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar aparat hukum bertindak secara profesional tanpa tebang pilih dan membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat untuk memeriksa pihak PT. KTR, mengingat jetty tempat pemuatan ore nikel yang diduga ilegal berada di bawah pengelolaan perusahaan tersebut.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut hingga ke akar-akarnya guna menegakkan supremasi hukum dan mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.
Komentar