Kejari Luwu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tiga Tersangka Serahkan Uang Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Luwu Tahun 2022 Terus Bergulir

Daerah, Hukum, Olahraga68 Dilihat

Luwu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Rama Hadi, S.H., menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000 dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan langsung oleh ketiga tersangka, yakni ARM selaku Ketua KONI, SS selaku Bendahara, dan A selaku Sekretaris KONI Kabupaten Luwu, di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu pada Rabu, 16 April 2025. Uang yang dikembalikan sementara dititipkan di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Luwu.

banner 336x280

Kerugian negara ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu. Ketiganya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022. Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan dan fakta penggunaan anggaran.

Tim penyidik menyatakan telah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah tersebut.

Ketiga tersangka telah ditetapkan berdasarkan surat penetapan masing-masing:

* ARM (Ketua KONI) Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025

* SS (Bendahara) Nomor: TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025

* A (Sekretaris) Nomor: TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Luwu berharap pengembalian uang ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran dan pengawasan dalam pengelolaan dana hibah yang semestinya dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

banner 336x280

Komentar