Site icon JURNAL INDONESIA TIMUR

Kejari Luwu Sosialisasikan Tata Kelola Dana Desa Akuntabel dan Transparan

Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Kamis (19/06), bertempat di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T. (Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu), Rusdin Sarumpu (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), serta para perangkat desa dari lima kecamatan: Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPD, Rusdin Sarumpu, mengapresiasi peran aktif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi peserta, sehingga pengelolaan Dana Desa bisa berlangsung lancar, tepat sasaran, dan bebas dari jeratan hukum.

“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan. Jika penganggaran fisik desa masuk dalam kawasan hutan lindung, sebaiknya jangan dilakukan karena itu melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ir. Kosmas Toding dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melalui audit, pemantauan, evaluasi, asistensi, hingga konsultansi.

“Audit kinerja bertujuan memberi simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah agar ekonomis, efisien, dan efektif. Pengawasan juga mencakup manajemen akuntansi, pengendalian intern, serta ketaatan terhadap regulasi,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya intelijen kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.

“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan Negeri Luwu dalam menjalankan fungsi preventif atau pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa, terutama dalam hal pengelolaan Dana Desa yang setiap tahun nilainya terus meningkat dan menjadi ujung tombak pembangunan di wilayah pedesaan.

Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta dari berbagai desa menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme pelaporan keuangan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semua pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh narasumber dengan pendekatan edukatif dan solutif.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami merasa lebih tenang dan terbimbing. Banyak hal yang sebelumnya kami ragu, kini jadi lebih jelas,” ungkap salah satu peserta, Kepala Desa dari Kecamatan Bastem.

Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan menjalin sinergi antara kejaksaan dengan pemerintah desa agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran, serta menciptakan sistem pengawasan berbasis edukasi dan pendampingan.

Menutup kegiatan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., kembali mengingatkan pentingnya membangun budaya sadar hukum sejak dari pemerintahan paling bawah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu terbuka untuk memberikan pendampingan hukum secara proaktif kepada aparatur desa.

“Silakan datang atau hubungi kami jika membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum. Jangan ragu untuk bertanya sebelum bertindak, daripada menyesal di kemudian hari,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejari Luwu berharap lahirnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Edukasi semacam ini rencananya akan terus digelar secara berkala, menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu.

Exit mobile version