Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan Menetapkan Dan Menahan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Hukum54 Dilihat

Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 52 orang saksi, 2 Ahli dan mendapatkan dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023, hari ini Rabu, (11/09/2024).

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial “MS” berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024, serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS.

banner 336x280

Untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka “MS” selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023 dimana uang tersebut oleh “MS” tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang tersebut digunakan olehnya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Tersangka yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit serta hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023 telah bertentangan dengan :

SE Nomor : SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional,

SE Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance,

SE Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin,

Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30;

Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi, Akibat perbuatan Tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp.1.080.041.365,- (Satu milliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

banner 336x280

Komentar