Palopo – Proses penghitungan suara dalam Pemilu sering menjadi perhatian publik, terutama ketika data dari hasil Quick Count atau hitung cepat mulai beredar di berbagai media. Namun, perlu diingat bahwa hasil resmi Pilkada adalah hasil yang berdasarkan formulir C1 Hasil KWK yang telah diunggah dan diverifikasi melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kpu.go.id
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumaddin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terpancing dengan spekulasi atau isu yang dapat memperkeruh suasana.
“Hasil Pemilu tidak akan berubah karena data kami bersumber dari formulir C1, yang dikumpulkan langsung dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahapan proses pemilu,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat terkait perbedaan hasil sementara Quick Count dan hasil resmi KPU. Quick Count hanyalah metode estimasi berbasis sampling, sedangkan KPU bekerja berdasarkan data faktual di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang beredar dan tetap tenang menunggu pengumuman resmi dari KPU. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan transparan dan akuntabel,” tambah Ketua KPU Palopo.
Dengan kepercayaan pada sistem yang sudah ada, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan berarti.
Komentar