Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan Prosedur sesuai ketentuan pada tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut Calon Kepala Daerah Kabupaten Luwu yang akan digelar pada Senin (23/09/2024).
“Kami telah melayangkan Surat Imbauan yang ditujukan kepada KPU Luwu dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa pada pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan calon serta untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, berintegritas dan bermartabat,” papar Asriani Baharuddin, Minggu (22/09/2024).
Asriani melanjutkan, pihaknya meminta baik kepada KPU maupun Cakada agar selama rangkaian penetapan hingga pencabutan nomor urut agar mematuhi Prosedur termasuk untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan serta tidak menggunakan fasilitas negara diluar ketentuannya.
“Cakada harus komitmen untuk mematuhi Prosedur dan Ketentuan Undang-undang, untuk itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP dan stakeholder terkait untuk melakukan tindaklanjut apabila melakukan Pelanggaran,” tegasnya.
Asriani berharap dengan imbauan yang telah disampaikan Bawaslu Luwu dapat diikuti sehingga bersama – sama menjamin kondusifitas keamanan dan Ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Untuk pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Cakada kami mengimbau KPU agar memastikan persyaratan pencalonan serta syarat calon harus telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menghindari adanya potensi sengketa,” pungkasnya.
Komentar