Luwu – Memasuki hari ketiga tahapan kampanye (27/09/2024), Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengingatkan kepada pejabat Negara atau daerah termasuk Anggota DPRD untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan sekaitan dengan jalannya tahapan kampanye Pilkada di wilayah Kabupaten Luwu.
Ini untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada yang memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada.
Irpan mengungkapkan, Pejabat Negara atau Daerah dan Anggota DPRD yang ingin turut serta dalam kampanye agar melakukan pengajuan permohonan izin cuti.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
“Pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan kampanye atau pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan jabatannya,” imbuhnya.
Pada 26 September Bawaslu Luwu juga telah mengeluarkan imbauan tentang Pengajuan izin kampanye bagi Pejabat Negara atau Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Pemilihan Tahun 2024.
Jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar