Luwu – Menyongsong masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 November, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan damai. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menyampaikan poin-poin penting yang harus diperhatikan selama masa tenang, sabtu, 23/11/2024.
“Masa tenang adalah momen penting untuk merefleksikan pilihan secara bijak tanpa tekanan dari berbagai bentuk kampanye,” kata Irpan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan, termasuk :
Tidak Melakukan Aktivitas Kampanye : Semua kegiatan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), unggahan di media sosial, dan kegiatan lain dengan unsur kampanye, dilarang.
Hindari Hoaks dan Ujaran Kebencian: Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau provokatif yang berpotensi memicu konflik.
Laporkan Pelanggaran : Jika ada temuan pelanggaran, seperti politik uang atau kampanye terselubung, masyarakat diminta melaporkannya ke Panwaslu setempat atau Bawaslu Kabupaten.
Bijak Menggunakan Hak Pilih : Masa tenang diharapkan menjadi waktu bagi warga untuk mempertimbangkan pilihannya dengan matang menjelang hari pencoblosan.
Irpan juga menambahkan, “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk mendukung Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis demi menghadirkan pemimpin terbaik bagi lima tahun ke depan.”
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Luwu telah menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk menonaktifkan akun media sosial yang terdaftar sebagai media kampanye. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye terselubung selama masa tenang.
Dengan semangat persatuan, Bawaslu berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana aman dan damai demi keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Luwu.
Komentar