Luwu – Bawaslu Kabupaten Luwu akan melantik sebanyak 682 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 3-4 November 2024.
Pelantikan ini merupakan bagian dari persiapan dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menyatakan bahwa PTPS yang terpilih telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan. Dari 682 PTPS yang diumumkan akan mengemban tugas pengawasan pemungutan suara.
“Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendaftaran dan seleksi yang dilakukan Panwascam hingga pengumuman PTPS terpilih pada 25 Oktober. Sebanyak 223 laki-laki dan 459 perempuan akan bertugas sebagai pengawas di TPS masing-masing,” ujar Irpan.
Irpan menambahkan bahwa kebutuhan total PTPS di Kabupaten Luwu adalah 691, sehingga masih terdapat beberapa posisi yang belum terisi. Proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Tahun 2024.
Irpan juga berharap para Pengawas TPS memanfaatkan waktu singkat ini untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, agar siap menjadi garda terdepan dalam memastikan kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024.
Komentar